Senin, 09 Juni 2014

Tugas softskill 6

Analisis tingkat kesehatan Bank

Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya keuntungan saja (Hasibuan, 2003:2). Menurut Dictionary of Banking and financial service by Jerry Rosenberg, bank adalah lembaga yang menerima simpanan giro, deposito dan membayar atas dasar dokumen yang ditarik pada orang atau lembaga tertentu, mendiskonto surat berharga, dan menanamkan dananya dalam surat berharga (Taswan, 2006:4)
Menurut Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bank adalah badan usaha yang aktivitasnya menghimpun dana berupa giro, deposito tabungan dan simpanan yang lain dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana
melalui penjualan jasa keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak.
 Pengertian dan Tujuan Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu bank pada suatu periode tertentu. Secara umum ada empat bentuk laporan keuangan yang pokok yang dihasilkan perusahaan yaitu laporan neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan aliran kas. Dari keempat laporan tersebut hanya 2 macam yang umum digunakan untuk analisis, yaitu laporan neraca, dan laporan laba rugi. Hal ini disebabkan laporan perubahan modal dan laporan aliran kas pada akhirnya akan diikhtisarkan pada laporan neraca dan laporan laba rugi.
Analisis laporan keuangan merupakan analisis mengenai kondisi keuangan suatu bank yang melibatkan neraca dan laporan laba rugi. Neraca suatu bank menggambarkan jumlah kekayaan, kewajiban, dan modal dari bank tersebut pada saat tertentu. Neraca biasanya disusun pada akhir tahun pembukuan (31 Desember). Kekayaan atau harta disajikan pada sisi aktiva, sedangkan kewajiban atau lutang dan modal disajikan pada sisi pasiva. Laporan Laba Rugi suatu bank menggambarkan jumlah penghasilan atau pendapatan dan biaya dari bank tersebut pada periode tertentu. Sebagaimana halnya dengan neraca, laporan laba rugi biasanya disusun setiap akhir tahun pembukuan (31 Desember). Dalam Laporan Laba Rugi
disusun jumlah pendapatan dan jumlah biaya yang terjadi selama satu tahun yaitu mulai tanggal 1 Januari – 31 Desember. Apabila jumlah pendapatan melebihi jumlah biaya akan menghasilkan laba, sedangkan apabila jumlah pendapatan lebih kecil dari jumlah biaya maka perusahaan mengalami kerugian.
Tujuan penyusunan laporan keuangan suatu bank secara umum adalah sebagai berikut:
1) Memberikan informasi keuangan tentang jumlah aktiva, kewajiban dan modal bank pada waktu tertentu.
2) Memberikan informasi tentang hasil usaha yang tercermin dari pendapatan yang diperoleh dan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam periode tertentu.
3) Memberikan informasi tentang perubahan-perubahan yang terjadi dalam aktiva, kewajiban dan modal suatu bank.
4) Memberikan informasi tentang kinerja manajemen bank dalam suatu periode.
Dengan demikian laporan keuangan disamping menggambarkan kondisi keuangan suatu bank juga untuk menilai kinerja mnanajemen bank yang bersangkutan. Penilaian kinerja manajemen akan menjadi dasar apakah manajemen berhasil atau tidak dalam melaksanakan kebijakan yang telah digariskan dalam bidang manajemen keuangan khususnya dan hal ini akan dapat tergambar dari laporan keuangan yang disusun oleh pihak manajemen.
 Pihak-Pihak yang Berkepentingan terhadap Laporan Keuangan
Banyak pihak yang mempunyai kepentingan untuk mengetahui lebih mendalam tentang laporan keuangan oleh perusahaan. Masing-masing pihak mempunyai kepentingan dan tujuan tersendiri terhadap laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Ada beberapa pihak yang mempunyai kepentingan terhadap laporan keuangan, antara lain: masyarakat, pemilik perusahaan, pemerintah, perpajakan, karyawan, dan manajemen bank.
 Bagi Masyarakat
Bagi masyarakat luas merupakan suatu jaminan terhadap uang yang disimpan di bank. Jaminan ini diperoleh dari laporan keuangan yang ada dengan melihat angka-angka yang ada di laporan keuangan. Dengan adanya laporan keuangan, pemilik dana dapat mengetahui kondisi bank bersangkutan. Selain itu dengan diumumkannya laporan keuangan secara luas, maka bonafiditas dari bank yang bersangkutan akan diketahui dengan mudah, sehingga bagi calon debitur akan dapat memilih bank mana yang akan mampu membiayai proyeknya.
 Bagi Pemilik/Pemegang Saham
Bagi pemegang saham sebagai pemilik, memiliki kepentingan terhadap laporan keuangan untuk kemajuan perusahaan dalam menciptakan laba dan pengembangan usaha bank tersebut. Jika dianggap tidak memuaskan maka kemungkinan manajemen yang ada sekarang segera akan diganti dan sebaliknya. Penilaian pemegang saham akan lebih ditekankan pada kemampuan manajemen dalam mengembangkan modalnya untuk memperoleh laba yang rasional, dan kemampuan manajemen bank yang bersangkutan dalam mendukung perkembangan usahanya.
 Bagi Pemerintah
Bagi pemerintah, baik bank pemerintah maupun bank swasta adalah untuk mengetahui kemajuan dan kepatuhan bank dalam melaksanakan kebijakan moneter dan pengembangan sektor-sektor industri tertentu. Mengingat kedudukannya yang sangat strategis tersebut tidaklah mengherankan apabila Bank Indonesia merasa perlu mengadakan pengawasan dan pembinaan yang intensif terhadap bank-bank pemerintah maupun bank-bank swasta. Bahkan jika perlu akan ikut campur tangan langsung apabila ada suatu bank mengalami berbagai kesulitan yang serius, dan sudah tentu hal ini pula cukup melegakan para penyimpan dana.
 Bagi Perpajakan
Pihak pajak akan dapat lebih mudah menjalankan tugasnya dalam menetapkan besarnya pajak perseroan bagi bank yang bersangkutan, dengan mempelajari laporan keuangan yang telah diumumkan. Hal ini karena laba bank yang bersangkutan akan terlihat jelas dari laporan laba rugi. Selain dari itu dapat untuk mengukur kewajaran laba atau rugi yang diumumkan tersebut pihak pajak juga akan dapat membandingkanya dengan bank-bank lain yang sejenis.
 Bagi Karyawan
Karyawan berkepentingan untuk mengetahui kondisi keuangan bank, sehingga mereka juga merasa perlu mengharapkan peningkatkan kesejahteraan apabila bank memperoleh keuntungan dan sebaliknya. Hal ini dikarenakan bank sebagai perusahaan jasa memang selayaknya kesejahteraan para karyawan harus mendapatkan perhatian yang lebih, mengingat para karyawan tersebut merupakan faktor produksinya yang utama. Di samping itu dengan mengetahui perkembangan keuangannya para karyawan juga berkepentingan terhadap penghasilan yang diterimanya tiap akhir tahun apakah sudah sepadan dengan pengorbanan yang diberikan kepada bank di mana ia bekerja.
 Manajemen Bank
Untuk menilai kinerja manajemen bank dalam mencapai target-target yang telah ditetapkan. Kemudian juga untuk menilai kinerja manajemen dalam megelola sumber daya yang dimilikinya.
 Analisis Rasio Keuangan Bank
Mengingat ada kekhususan kegiatan usaha perbankan dibandingkan usaha manufaktur pada umumnya, maka oleh Bank Indonesia dan Ikatan Akuntansi Indonesia telah diterbitkan panduan penyusunan laporan keuangan perbankan dan proses akuntansinya yang lebih dikenal dengan Standar Khusus Akuntansi Perbankan Indonesia (SKAPI) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI). Untuk lebih mempermudah pemahaman tentang laporan keuangan perbankan di Indonesia, akan dijelaskan beberapa hal dari materi SKAPI dan PAPI sebagai berikut:
1) Laporan keuangan bank harus disajikan dalam mata uang rupiah.
2) Kurs tengah yaitu kurs jual ditambah kurs beli Bank Indonesia dibagi dua.
3) Bank wajib mengungkap posisi neto aktiva dan kewajiban dalam valuta asing yang masih terbuka (posisi devisa neto) menurut jenis mata uang.
4) Untuk memenuhi kepentingan berbagai pihak, laporan keuangan bank harus disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan SKAPI.
5) Laporan keuangan bank terdiri dari: neraca, laporan komitmen dan kontijensi, perhitungan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan.
6) Penerapan prinsip akuntansi terhadap suatu fakta atau pos tertentu yang menyimpang SAK dan SKAPI dapat dilaksanakan jika hal tersebut tidak menimbulkan pengaruh yang material terhadap kelayakan laporan keuangan bank.
7) Untuk dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai sifat dan perkembangan bank dari waktu ke waktu, maka laporan keuangan disajikan secara komparatif untuk 2 tahun terakhir.
8) Laporan neraca.
9) Laporan laba rugi.
10) Laporan arus kas.
11) Laporan komitmen dan kontijensi.
12) Catatan atas laporan keuangan.
13) Laporan keuangan gabungan dan konsolidasi.
 Penilaian Kesehatan Bank Menurut Metode Camel
Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan bank Umum menjelaskan bahwa bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa tingkat kesehatan bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas,likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
Penilaian faktor-faktor komponen dilakukan dengan sistem kredit (system reward) yang dinyatakan dalam nilai kredit 0 sampai 100. Hasil kuantifikatif dari komponen-komponen tersebut dinilai lebih lanjut dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara material berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan masing-masing faktor. Tingkat kesehatan bank digolongkan dalam empat kategori yaitu: sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat.
Sebagai pengawas bank, Bank Indonesia juga menilai performance bank dengan memperhatikan enam indikator yang disebut CAMELS. Penilaian sistem CAMELS ini mengukur apakah manajemen bank telah melaksanakan sistem perbankan dengan asas-asas yang sehat.
Untuk melakukan penilaian kesehatan suatu bank dapat dilihat dari berbagai aspek. Penilaian bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat, sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas serta pembina bank-bank dapat memberikan arahan bagaimana bank tersebut harus dijalankan dengan baik atau bahkan dihentikan operasinya.
Ukuran untuk penilaian kesehatan bank telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang RI No 7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 29, yang isinya adalah:
1) Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia
2) Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas aset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
3) Bank wajib memelihara kesehatan bank sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) dan wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang perbankan tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No. 26/5/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang mengatur tentang tata cara penilaian tingkat kesehatan bank. Ketentuan ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia dengan Surat Edaran No. 23/21/BPPP tanggal 28 Februari 1991.
Metode penilaian tingkat kesehatan bank tersebut diatas kemudian dikenal dengan metode CAMEL. Karena telah dilakukan perhitungan tingkat kesehatan bank berdasarkan metode CAMEL selanjutnya dilanjutkan dengan perhitungan tingkat kepatuhan bank pada beberapa ketentuan khusus, metode tersebut selanjutnya dikenal dengan istilah CAMEL Plus. Penilaian kesehatan bank meliputi 5 aspek yaitu:
1) Capital, untuk rasio kecukupan modal
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen:
a. Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku.
b. Komposisi permodalan.
c. Trend ke depan/ proyeksi KPMM.
d. Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal bank.
e. Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan).
f. Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha.
g. Akses kepada sumber permodalan.
h. Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank.
2) Assets, untuk rasio kualitas aktiva
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas asset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen:
a. Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif.
b. Debitur inti kredit diluar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit.
c. Perkembangan aktiva produktif bermasalah non performing assets dibandingkan dengan aktiva produktif.
d. Tingkat kecukupan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP).
e. Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif.
f. Sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif.
g. Dokumen aktiva produktif.
h. Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3) Management, untuk menilai kualitas manajemen
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen:
a. Manajemen umum.
b. Penerapan sistem manajemen risiko.
c. Kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lain.
4) Earning, untuk rasio-rasio rentabilitas bank
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen:
a. Return On Assets (ROA).
b. Return On Equity (ROE).
c. Net Interest Margin (NIM).
d. Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO).
e. Perkembangan laba operasional.
f. Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan.
g. Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
h. Prospek laba operasional
5) Liquidity, untuk rasio-rasio likuiditas bank
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen:
a. Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva liquid kurang dari 1 bulan.
b. 1-month maturity mismatch ratio.
c. Loan to Deposit Ratio (LDR).
d. Proyeksi cash flow 3 bulan mendatang.
e. Ketergantungan pada dana antara bank dan deposan inti.
f. Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (Assets and Liabilities Management/ ALMA)
g. Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya.
h. Stabilitas Dana Pihak Ketiga (DPK).
Kriteria Kesehatan Bank
Tingkat kesehatan pada dasarnya dinilai dengan pendekatan kuantitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan kuantitatif tersebut dapat dilakukan dengan mengadakan penilaian terhadap faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, rentabilitas, likuiditas. Pendekatan kuantitatif diperlukan karena masing-masing faktor tersebut mengandung berbagai aspek yang saling berkaitan antara satu dengan lainnya serta saling mempengaruhi.
Pelaksanaan penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan dengan cara:
1. Mengkuantifikasi beberapa komponen penting dari masing-masing faktor.
2. Atas dasar kuantifikasi komponen-komponen penting tersebut dilakukan penilaian lebih lanjut dengan memperhatikan aspek lain yang secara materiil berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan masing-masing faktor.
Sedangkan tata cara kuantifikasi penilaian kesehatan dilakukan dengan reward system yaitu memberikan nilai kredit 0 sampai dengan 100
Manfaat Penilaian Kesehatan Bank
Dalam pemeriksaan bank, sebagai implikasi terhadap fungsi pengawasan oleh Bank Indonesia, dikaitkan dengan ketentuan penilaian tingkat kesehatan bank ini pada prinsipnya merupakan kepentingan pemilik dan pengelola bank, masyarakat pengguna jasa bank maupun bagi pengawas dan pembina bank.
Ketentuan penilaian tingkat kesehatan bank, bank dimaksudkan untuk dapat dipergunakan sebagai:
1. Standar bagi manajemen bank untuk menilai apakah pengelolan bank telah sesuai dengan asas-asas perbankan yang sehat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
2. Standar untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank secara individual maupun untuk industri perbankan secara keseluruhan.

Tugas 5 softskill

Jasa - jasa Bank (Fee Base Income)
Macam-macam jasa yang disediakan oleh Bank ialah :
1. Inkasso
2. Kliring
3.Transfer
4. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
5. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
6. Travellers Cheque

1.
INKASO
     Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan    sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
·         WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
·         JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2. TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
  • TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
  • ·         TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
3.   SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang jaminan yang mengendap
• Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin
4.  LETTER OF CREDIT (L/C)
Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank

Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:

1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
5.   TRAVELLER’S CHECK
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.  

Minggu, 04 Mei 2014

Tugas 4 softskill : Penggunaan/alokasi dana bank

1. Alokasi dana pada cadangan primer/GWM

Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik. Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.

2. Alokasi dana pada cadangan sekunder

Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :

a. surat berharga pasar uang atau SBPU,
b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c. surat berharga jangka pendek lainnya.

Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank. Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :

a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.

Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.

3. Alokasi dana pada cadangan kerja

Alokasi dana pada cadangan kerja prioritas dana yang untuk sebagai dana kerja atau sebagai dana pensiun para karyawan.

4. Kredit


Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit. Dasar pemikirannya adalah setelah bank mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya, bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan. Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1. Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.

a. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c. Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%

2. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.

3. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank. Suatu hal yang patut diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.

5. Investasi Jangka Panjang


Di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).

Di Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.

Tugas Softskill 3 : Sumber Dana Bank



SUMBER DANA BANK

1.    Dana yang berasal dari bank sendiri
Manajemen Sumber Dana Bank
Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya
Jenis Sumber Dana
a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.



2. Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1. Simpanan giro
2. Simpanan tabungan
3. Simpanan deposito.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lain:

Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan


Minggu, 06 April 2014

BANK INDONESIA



1.       FUNGSI DAN PERANAN BI SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN

a.       Sebagai lembaga keuangan

Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :

1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.


Dilihat dari segi fungsinya, bank dibedakan berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya :

1. Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.

2. Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secdara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

3. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dilihat dari segi kepemilikannya, bank dibedakan dari segi kepemilikkan sahamnya :

1. Bank milik negara (pemerintah), merupakan bank yang akte pendirian dan modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah.

2. Bank milik swasta nasional, merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.

3.Bank milik koperasi, merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi.

4.Bank milik asing, merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing.

5.Bank milik campuran, merupakan bank yang kepemilikannya sahamnya campuran antara pihak asing dan pihak swasta nasional.

Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dalam :

1.Bank Devisa, merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh.

2.Bank non Devisa, merupakan bank yang mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa.

Dilihat dari segi kegiatannya :

1.Bank Retail
2.Bank Korporasi
3.Bank komersial
4.Bank Pedesaan
5.Bank Pembangunan

Dilihat dari segi caranya menetukan harga, baik harga jual maupun harga beli:

1.Bank berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
2.Bank berdasarkan prinsip Syariah (Islam)


fungsi dan peranan Bank Indonesia

Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.

Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:

Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.

Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.

Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.

Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.

Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.


b.      Sebagai lalu lintas moneter


pengertian dan fungsi bank



1.     PENGERTIAN BANK MENURUT UNDANG-UNDANG DAN PAKAR AHLI



Pengertian
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

Pengertian Bank menurut para ahli :

1.      Pengertian Bank menurut kamsir : dalam bukunya manajemen perbankan, secara sederhana bank dapat diartikan sebagai “ lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya”.
2.      Pengertian Bank menurut prof G.M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank poitic : bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alamat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.
3.      Pengertian Bank menurut H. Malayu S.p Hasibuan : “ Bank adalah lembaga keuangan berarti Bank adalah badan usaha yang kekayaan terutama dalam bentuk asset keuangan (financial asset) serta bermotivasi profit dan juga sosial, jadi bukan mencari keuntungan saja.”

Ø Pengertian Bank
    
     Bank adalah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan. Sedangkan menurut undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahunn1998 Tanggal 10 november 1998 tentang perbankan, yang dimaksud kan dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan tarif hidup rakyat banyak.


 2.     FUNGSI BANK MENURUT UNDANG-UNDANG

Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam
melakukan usahanya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi
dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan
Indonesia adalah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat.
Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan,  pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak.


3.FUNGSI DAN PERANAN BANK SAAT INI

Mengenai fungsi perbankan Indonesia, secara umum diatur dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 1992, yaitu: sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapun fungsi perbankan Indonesia secara luas adalah:
1. Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat atau penerima kredit.
2. Bank sebagai penyalur dana kepada masyarakat atau sebagai lembaga pemberi kredit.
3. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran.
PEMBAHASAN
Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana .
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap. 3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.


4.JENIS-JENIS BANK

Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis bank terdiri atas
bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga terdapat Bank Sentral
yaitu Bank Indonesia.
1) Bank Sentral
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank   Indonesia) merupakan
lembaga negara yang independen/mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah
dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-
undang. Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan
berdasarkan undang-undang.
Tujuan Bank Indonesia adalah
mengatur dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak
dari perkembangan laju inflasi dan
perkembangan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing. Untuk
mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia
mempunyai tugas sebagai berikut.
a) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c) Mengatur dan mengawasi bank.
d) Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas
Bank Indonesia.
2) Bank Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu:
a) perseroan terbatas (PT),
b) koperasi, atau
c) perusahaan daerah.
Bank umum hanya dapat didirikan oleh:
a) warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau
b) warga negara Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum
asing secara kemitraan.
Bank umum yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) ada yang dimiliki
negara dan swasta. Bank umum milik negara tersebut adalah Bank BNI, Bank
Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Sedangkan bank umum berbentuk PT yang dimiliki swasta terdiri atas bank
swasta nasional dan swasta asing. Bank swasta nasional tersebut misalnya Bank Central
Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia (BII).
Bank umum swasta asing misalnya First National City Bank (Citibank). Bank of
America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank of Tokyo.
Bank umum yang berbentuk koperasi, misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia
(Bukopin), Bank Umum Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat.
Pemerintah daerah di Indonesia memiliki perusahaan daerah. Perusahaan daerah
tersebut bergerak di bidang usaha antara lain perbankan. Bank milik pemerintah
daerah terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra
Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD
Maluku.
Tugas pokok Bank Umum menurut Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah
sebagai berikut.
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
b) Memberikan kredit.
c) Menerbitkan surat pengakuan utang.
d) Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan
dan atas perintah nasabahnya.
e) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah.
f) Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain
baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek
atau sarana lainnya.
g) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
h) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit
box).
i) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu
kontrak.
j) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam
bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
k) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
l) Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan
prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
m) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain tugas pokok di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank
Umum dapat pula melakukan kegiatan berikut ini.
a) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang
keuangan. Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan efek,
asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c) Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang
berlaku.
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank
Umum dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
b) Melakukan usaha perasuransian.
c) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6
dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau
bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan
kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum.
Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai
tugas sebagai berikut.
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
b) Memberikan kredit kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Menurut pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan
kegiatan sebagai berikut.
a) Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas
pembayaran.
b) Melakukan usaha dalam valuta asing.
c) Melakukan penyertaan modal.
d) Melakukan usaha perasuransian.
e) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana  yang
dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10  Tahun 1998 tentang
Perbankan.
Adapun bentuk hukum BPR dapat
memilih salah satu dari:
a) Perusahaan Daerah (khusus untuk
milik pemerintah daerah),
b) Koperasi, dan
c) Perseroan Terbatas (PT).
Di beberapa kota di Indonesia
banyak berdiri bank syariah. Bank
Syariah tersebut dapat berasal dari bank
umum maupun bank perkreditan rakyat
(BPR). Bank umum tersebut antara lain
Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah,
dan Bank Danamon Syariah.
Bank Syariah adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha menurut
syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal
beberapa istilah dalam melaksanakan
kegiatannya, misalnya :
1. Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil,
2. Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal,
3. Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan, dan
4. Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa



5.PERBEDAAN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

Ada beberapa perbedaan antara bank dan lembaga keuangan , yaitu :
  1. Lembaga keuangan bank (disebut bank saja) merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan Lembaga keuangan non bank (disebut lembaga keuangan lainnya) kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja. Misalnya : *perusahaan leasing menyalurkan dana dalam bentuk barang modal kepada perusahaan penyewa (lessee), *pegadaian menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek dengan jaminan barang bergerak.
  2. Bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan LK Non Bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka.
  3. Bank Umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Sedangkan LK Non Bank tidak bisa melakukan hal tersebut.