Senin, 09 Juni 2014

Tugas softskill 6

Analisis tingkat kesehatan Bank

Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya keuntungan saja (Hasibuan, 2003:2). Menurut Dictionary of Banking and financial service by Jerry Rosenberg, bank adalah lembaga yang menerima simpanan giro, deposito dan membayar atas dasar dokumen yang ditarik pada orang atau lembaga tertentu, mendiskonto surat berharga, dan menanamkan dananya dalam surat berharga (Taswan, 2006:4)
Menurut Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bank adalah badan usaha yang aktivitasnya menghimpun dana berupa giro, deposito tabungan dan simpanan yang lain dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana
melalui penjualan jasa keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak.
 Pengertian dan Tujuan Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu bank pada suatu periode tertentu. Secara umum ada empat bentuk laporan keuangan yang pokok yang dihasilkan perusahaan yaitu laporan neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan aliran kas. Dari keempat laporan tersebut hanya 2 macam yang umum digunakan untuk analisis, yaitu laporan neraca, dan laporan laba rugi. Hal ini disebabkan laporan perubahan modal dan laporan aliran kas pada akhirnya akan diikhtisarkan pada laporan neraca dan laporan laba rugi.
Analisis laporan keuangan merupakan analisis mengenai kondisi keuangan suatu bank yang melibatkan neraca dan laporan laba rugi. Neraca suatu bank menggambarkan jumlah kekayaan, kewajiban, dan modal dari bank tersebut pada saat tertentu. Neraca biasanya disusun pada akhir tahun pembukuan (31 Desember). Kekayaan atau harta disajikan pada sisi aktiva, sedangkan kewajiban atau lutang dan modal disajikan pada sisi pasiva. Laporan Laba Rugi suatu bank menggambarkan jumlah penghasilan atau pendapatan dan biaya dari bank tersebut pada periode tertentu. Sebagaimana halnya dengan neraca, laporan laba rugi biasanya disusun setiap akhir tahun pembukuan (31 Desember). Dalam Laporan Laba Rugi
disusun jumlah pendapatan dan jumlah biaya yang terjadi selama satu tahun yaitu mulai tanggal 1 Januari – 31 Desember. Apabila jumlah pendapatan melebihi jumlah biaya akan menghasilkan laba, sedangkan apabila jumlah pendapatan lebih kecil dari jumlah biaya maka perusahaan mengalami kerugian.
Tujuan penyusunan laporan keuangan suatu bank secara umum adalah sebagai berikut:
1) Memberikan informasi keuangan tentang jumlah aktiva, kewajiban dan modal bank pada waktu tertentu.
2) Memberikan informasi tentang hasil usaha yang tercermin dari pendapatan yang diperoleh dan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam periode tertentu.
3) Memberikan informasi tentang perubahan-perubahan yang terjadi dalam aktiva, kewajiban dan modal suatu bank.
4) Memberikan informasi tentang kinerja manajemen bank dalam suatu periode.
Dengan demikian laporan keuangan disamping menggambarkan kondisi keuangan suatu bank juga untuk menilai kinerja mnanajemen bank yang bersangkutan. Penilaian kinerja manajemen akan menjadi dasar apakah manajemen berhasil atau tidak dalam melaksanakan kebijakan yang telah digariskan dalam bidang manajemen keuangan khususnya dan hal ini akan dapat tergambar dari laporan keuangan yang disusun oleh pihak manajemen.
 Pihak-Pihak yang Berkepentingan terhadap Laporan Keuangan
Banyak pihak yang mempunyai kepentingan untuk mengetahui lebih mendalam tentang laporan keuangan oleh perusahaan. Masing-masing pihak mempunyai kepentingan dan tujuan tersendiri terhadap laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Ada beberapa pihak yang mempunyai kepentingan terhadap laporan keuangan, antara lain: masyarakat, pemilik perusahaan, pemerintah, perpajakan, karyawan, dan manajemen bank.
 Bagi Masyarakat
Bagi masyarakat luas merupakan suatu jaminan terhadap uang yang disimpan di bank. Jaminan ini diperoleh dari laporan keuangan yang ada dengan melihat angka-angka yang ada di laporan keuangan. Dengan adanya laporan keuangan, pemilik dana dapat mengetahui kondisi bank bersangkutan. Selain itu dengan diumumkannya laporan keuangan secara luas, maka bonafiditas dari bank yang bersangkutan akan diketahui dengan mudah, sehingga bagi calon debitur akan dapat memilih bank mana yang akan mampu membiayai proyeknya.
 Bagi Pemilik/Pemegang Saham
Bagi pemegang saham sebagai pemilik, memiliki kepentingan terhadap laporan keuangan untuk kemajuan perusahaan dalam menciptakan laba dan pengembangan usaha bank tersebut. Jika dianggap tidak memuaskan maka kemungkinan manajemen yang ada sekarang segera akan diganti dan sebaliknya. Penilaian pemegang saham akan lebih ditekankan pada kemampuan manajemen dalam mengembangkan modalnya untuk memperoleh laba yang rasional, dan kemampuan manajemen bank yang bersangkutan dalam mendukung perkembangan usahanya.
 Bagi Pemerintah
Bagi pemerintah, baik bank pemerintah maupun bank swasta adalah untuk mengetahui kemajuan dan kepatuhan bank dalam melaksanakan kebijakan moneter dan pengembangan sektor-sektor industri tertentu. Mengingat kedudukannya yang sangat strategis tersebut tidaklah mengherankan apabila Bank Indonesia merasa perlu mengadakan pengawasan dan pembinaan yang intensif terhadap bank-bank pemerintah maupun bank-bank swasta. Bahkan jika perlu akan ikut campur tangan langsung apabila ada suatu bank mengalami berbagai kesulitan yang serius, dan sudah tentu hal ini pula cukup melegakan para penyimpan dana.
 Bagi Perpajakan
Pihak pajak akan dapat lebih mudah menjalankan tugasnya dalam menetapkan besarnya pajak perseroan bagi bank yang bersangkutan, dengan mempelajari laporan keuangan yang telah diumumkan. Hal ini karena laba bank yang bersangkutan akan terlihat jelas dari laporan laba rugi. Selain dari itu dapat untuk mengukur kewajaran laba atau rugi yang diumumkan tersebut pihak pajak juga akan dapat membandingkanya dengan bank-bank lain yang sejenis.
 Bagi Karyawan
Karyawan berkepentingan untuk mengetahui kondisi keuangan bank, sehingga mereka juga merasa perlu mengharapkan peningkatkan kesejahteraan apabila bank memperoleh keuntungan dan sebaliknya. Hal ini dikarenakan bank sebagai perusahaan jasa memang selayaknya kesejahteraan para karyawan harus mendapatkan perhatian yang lebih, mengingat para karyawan tersebut merupakan faktor produksinya yang utama. Di samping itu dengan mengetahui perkembangan keuangannya para karyawan juga berkepentingan terhadap penghasilan yang diterimanya tiap akhir tahun apakah sudah sepadan dengan pengorbanan yang diberikan kepada bank di mana ia bekerja.
 Manajemen Bank
Untuk menilai kinerja manajemen bank dalam mencapai target-target yang telah ditetapkan. Kemudian juga untuk menilai kinerja manajemen dalam megelola sumber daya yang dimilikinya.
 Analisis Rasio Keuangan Bank
Mengingat ada kekhususan kegiatan usaha perbankan dibandingkan usaha manufaktur pada umumnya, maka oleh Bank Indonesia dan Ikatan Akuntansi Indonesia telah diterbitkan panduan penyusunan laporan keuangan perbankan dan proses akuntansinya yang lebih dikenal dengan Standar Khusus Akuntansi Perbankan Indonesia (SKAPI) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI). Untuk lebih mempermudah pemahaman tentang laporan keuangan perbankan di Indonesia, akan dijelaskan beberapa hal dari materi SKAPI dan PAPI sebagai berikut:
1) Laporan keuangan bank harus disajikan dalam mata uang rupiah.
2) Kurs tengah yaitu kurs jual ditambah kurs beli Bank Indonesia dibagi dua.
3) Bank wajib mengungkap posisi neto aktiva dan kewajiban dalam valuta asing yang masih terbuka (posisi devisa neto) menurut jenis mata uang.
4) Untuk memenuhi kepentingan berbagai pihak, laporan keuangan bank harus disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan SKAPI.
5) Laporan keuangan bank terdiri dari: neraca, laporan komitmen dan kontijensi, perhitungan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan.
6) Penerapan prinsip akuntansi terhadap suatu fakta atau pos tertentu yang menyimpang SAK dan SKAPI dapat dilaksanakan jika hal tersebut tidak menimbulkan pengaruh yang material terhadap kelayakan laporan keuangan bank.
7) Untuk dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai sifat dan perkembangan bank dari waktu ke waktu, maka laporan keuangan disajikan secara komparatif untuk 2 tahun terakhir.
8) Laporan neraca.
9) Laporan laba rugi.
10) Laporan arus kas.
11) Laporan komitmen dan kontijensi.
12) Catatan atas laporan keuangan.
13) Laporan keuangan gabungan dan konsolidasi.
 Penilaian Kesehatan Bank Menurut Metode Camel
Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan bank Umum menjelaskan bahwa bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa tingkat kesehatan bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas,likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
Penilaian faktor-faktor komponen dilakukan dengan sistem kredit (system reward) yang dinyatakan dalam nilai kredit 0 sampai 100. Hasil kuantifikatif dari komponen-komponen tersebut dinilai lebih lanjut dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara material berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan masing-masing faktor. Tingkat kesehatan bank digolongkan dalam empat kategori yaitu: sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat.
Sebagai pengawas bank, Bank Indonesia juga menilai performance bank dengan memperhatikan enam indikator yang disebut CAMELS. Penilaian sistem CAMELS ini mengukur apakah manajemen bank telah melaksanakan sistem perbankan dengan asas-asas yang sehat.
Untuk melakukan penilaian kesehatan suatu bank dapat dilihat dari berbagai aspek. Penilaian bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat, sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas serta pembina bank-bank dapat memberikan arahan bagaimana bank tersebut harus dijalankan dengan baik atau bahkan dihentikan operasinya.
Ukuran untuk penilaian kesehatan bank telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang RI No 7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 29, yang isinya adalah:
1) Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia
2) Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas aset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
3) Bank wajib memelihara kesehatan bank sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) dan wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang perbankan tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No. 26/5/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang mengatur tentang tata cara penilaian tingkat kesehatan bank. Ketentuan ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia dengan Surat Edaran No. 23/21/BPPP tanggal 28 Februari 1991.
Metode penilaian tingkat kesehatan bank tersebut diatas kemudian dikenal dengan metode CAMEL. Karena telah dilakukan perhitungan tingkat kesehatan bank berdasarkan metode CAMEL selanjutnya dilanjutkan dengan perhitungan tingkat kepatuhan bank pada beberapa ketentuan khusus, metode tersebut selanjutnya dikenal dengan istilah CAMEL Plus. Penilaian kesehatan bank meliputi 5 aspek yaitu:
1) Capital, untuk rasio kecukupan modal
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen:
a. Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku.
b. Komposisi permodalan.
c. Trend ke depan/ proyeksi KPMM.
d. Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal bank.
e. Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan).
f. Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha.
g. Akses kepada sumber permodalan.
h. Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank.
2) Assets, untuk rasio kualitas aktiva
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas asset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen:
a. Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif.
b. Debitur inti kredit diluar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit.
c. Perkembangan aktiva produktif bermasalah non performing assets dibandingkan dengan aktiva produktif.
d. Tingkat kecukupan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP).
e. Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif.
f. Sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif.
g. Dokumen aktiva produktif.
h. Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3) Management, untuk menilai kualitas manajemen
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen:
a. Manajemen umum.
b. Penerapan sistem manajemen risiko.
c. Kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lain.
4) Earning, untuk rasio-rasio rentabilitas bank
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen:
a. Return On Assets (ROA).
b. Return On Equity (ROE).
c. Net Interest Margin (NIM).
d. Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO).
e. Perkembangan laba operasional.
f. Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan.
g. Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
h. Prospek laba operasional
5) Liquidity, untuk rasio-rasio likuiditas bank
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen:
a. Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva liquid kurang dari 1 bulan.
b. 1-month maturity mismatch ratio.
c. Loan to Deposit Ratio (LDR).
d. Proyeksi cash flow 3 bulan mendatang.
e. Ketergantungan pada dana antara bank dan deposan inti.
f. Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (Assets and Liabilities Management/ ALMA)
g. Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya.
h. Stabilitas Dana Pihak Ketiga (DPK).
Kriteria Kesehatan Bank
Tingkat kesehatan pada dasarnya dinilai dengan pendekatan kuantitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan kuantitatif tersebut dapat dilakukan dengan mengadakan penilaian terhadap faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, rentabilitas, likuiditas. Pendekatan kuantitatif diperlukan karena masing-masing faktor tersebut mengandung berbagai aspek yang saling berkaitan antara satu dengan lainnya serta saling mempengaruhi.
Pelaksanaan penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan dengan cara:
1. Mengkuantifikasi beberapa komponen penting dari masing-masing faktor.
2. Atas dasar kuantifikasi komponen-komponen penting tersebut dilakukan penilaian lebih lanjut dengan memperhatikan aspek lain yang secara materiil berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan masing-masing faktor.
Sedangkan tata cara kuantifikasi penilaian kesehatan dilakukan dengan reward system yaitu memberikan nilai kredit 0 sampai dengan 100
Manfaat Penilaian Kesehatan Bank
Dalam pemeriksaan bank, sebagai implikasi terhadap fungsi pengawasan oleh Bank Indonesia, dikaitkan dengan ketentuan penilaian tingkat kesehatan bank ini pada prinsipnya merupakan kepentingan pemilik dan pengelola bank, masyarakat pengguna jasa bank maupun bagi pengawas dan pembina bank.
Ketentuan penilaian tingkat kesehatan bank, bank dimaksudkan untuk dapat dipergunakan sebagai:
1. Standar bagi manajemen bank untuk menilai apakah pengelolan bank telah sesuai dengan asas-asas perbankan yang sehat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
2. Standar untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank secara individual maupun untuk industri perbankan secara keseluruhan.

Tugas 5 softskill

Jasa - jasa Bank (Fee Base Income)
Macam-macam jasa yang disediakan oleh Bank ialah :
1. Inkasso
2. Kliring
3.Transfer
4. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
5. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
6. Travellers Cheque

1.
INKASO
     Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan    sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
·         WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
·         JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2. TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
  • TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
  • ·         TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
3.   SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang jaminan yang mengendap
• Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin
4.  LETTER OF CREDIT (L/C)
Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank

Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:

1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
5.   TRAVELLER’S CHECK
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.