1. Alokasi dana pada cadangan primer/GWM
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk
memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan
pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan
likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena
penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama
untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank,
baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut
maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai
dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit
dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik. Dengan
demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan
untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi
bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari
nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk
penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya
yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana
kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank
lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen
ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
2. Alokasi dana pada cadangan sekunder
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana
ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat
memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai
tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut
antara lain :
a. surat berharga pasar uang atau SBPU,
b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c. surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai
supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve.
Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain
berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua
manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat
profitabilitas bank. Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan
untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti
penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam
jumlah besar yang telah diperkirakan.
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat
diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk
surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di
indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank
Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat
Deposito.
3. Alokasi dana pada cadangan kerja
Alokasi dana pada cadangan kerja prioritas dana yang untuk sebagai dana kerja atau sebagai dana pensiun para karyawan.
4. Kredit
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit. Dasar
pemikirannya adalah setelah bank mencukupi primary reserve serta
kebutuhan secondary reserve-nya, bank baru dapat menentukan besarnya
volume kredit yang akan diberikan. Dalam praktek perbankan di Indonesia,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral
(Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan
besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
1. Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk
menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya
dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang
bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan
sebagai berikut.
a. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c. Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang
disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang
dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana
pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada),
dan modal inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR
dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat
dari segi likuiditasnya.
3. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak
diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah
tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari
besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan
tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan
untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas
yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat
dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip
prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh
pada tingkat kesehatan bank. Suatu hal yang patut diingat adalah bahwa
pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam
menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga
bersumber dari pemberian kredit.
5. Investasi Jangka Panjang
Di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan
dansering diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung.
Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan
lebih jelas, yaitu penanaman uang atau modal di suatu proyek atau
perusahaan dengan tujuan untuk mencari untung di masa yang akan datang
(Salim, 1991).
Di Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang
digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth)
melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalti, deviden, dan
uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain
bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui
hubungan perdagangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar