Makalah PKN : Wawasan Nusantara
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara
adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang
diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan telah diletakkan melalui
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai
sangat strategis bagi bangsa Indonesia,karena telah melahirkan konsep
Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.
Wawasan ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengepresikan
diri sebagai bangsa Indonesia di tennngah-tengah lingkungannya yang
sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara itu
adalah:wadah,isi,dan tata laku.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka,negara
Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan.
Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan
kaya akan sumber daya manusia(SDM). Kelemahannya terletak pada wujud
kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu
bangsa,satu negara dan satu tanah air.Dalam kehidupannya,bangsa
Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan
lingkungan sekitar(regional atau internasional). Salah satu pedoman
bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah
nusantara disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upaya inilah
bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan
menuju masyarakat yang adil,makmur dan sentosa.
- Rumusan Masalah
Di dalam makalah ini mempunyai beberapa rumusan masalah antara lain:
- Pengertian dari Wawasan Nusantara
- Unsur-unsur dasar wawasan nusantara
- Kedudukan,fungsi dan tujuan wawasan nusantara
- Wawasan nasional Indonesia
- Hubungan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia
- Dinamika kewilayahan Indonesia
- Sasaran Implementasi wawasan nusantara
- Sosialisasi wawasan nusantara
- Tantangan Implementasi wawasan nusantara
- Tujuan
Makalah ini mempunyai beberapa tujuan yaitu :
- Untuk mengetahui pengertian dari wawasan nusantara
- Untuk mengetahui unsur-unsur dasar dari wawasan nusantara
- Untuk mengetahui kedudukan,fungsi dan tujuan wawasan nusantara
- Untuk mengetahui wawasan nasional Indonesia
- Untuk mengetahui hubungan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia
- Untuk mengetahui dinamika kewilayahan Indonesia
- Untuk mengetahui sasaran implementasi wawasan nusantara
- Untuk mengetahui sosialisasi wawasan nusantara
- Untuk mengetahui tantangan implementasi dari wawasan nusantara
BAB II
PEMBAHASAN
- Wawasan Nusantara
- Pengertian Wawasan Nusantara
- Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri
dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan
yang beragam.
- Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah
dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
- Menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dari berbagai pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.
- Unsur dasar Wawasan Nusantara
Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi
seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan
kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
Merupakan aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut dua hal yaitu:
1) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
2) Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Hasil interasi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
1) Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia .
2) Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
- Kedudukan, fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantara
- Kedudukan Wawasan Nusantara
- Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia
merupakan ajaran yang di yakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar
tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
- Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional secara structural dan
fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis piramida dan secara
instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan,
dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk
dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa fungsi wawasan nusantara:
- Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
- Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan nasional
- Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang tinggi
disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok,
golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok,
golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat
banyak.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk
dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa tujuan wawasan nusantara adalah :
- Tujuan ke dalam mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial
- Tujuan keluar pada lingkungan bangsa dan Negara yang mengelilingi
Indonesia ialah ikut serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia
berdasarkan kemerdekaan keadilan sosial dan perdamaian abadi
- Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional
secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan,
geopolitik dan Dasar pemikiran wawasan nasional yang dipakai Negara
Indonesia.
- Paham kekuasaan Indonesia
Dalam google
www.wilayahperbatasan.com
bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut
paham tentang perang dan damai berdasarkan:’’ bangsa Indonesia cinta
damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Maka wawasan nasional
bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan.
- Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham Negara kepulauan berdasarkan Archipelago
concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah Negara
menjadi satu kesatuan yang utuh sebaga Negara kepulauan.
- Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan
dalam kondisi nyata. Indonesia dibentuk oleh pemahaman kekuasaan dari
bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang dan kesejarahan
Indonesia.
Untuk penjelasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:
- Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh kerena itu
menghendaki terciptanya kesatuan dan persatuan dengan tidak menghiangkan
cirri,sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa
(suku bangsa,etnis dan golongan).
- Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan
tentang wilayah territorial yang dibuat oleh belanda yaitu “territorial
Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar
laut wilayah/territorial Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis air
rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara
satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada
13 desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya:
”segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan
pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara
Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah
bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik
Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan
nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik
Indonesia. Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi
kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan
dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia”.
Dalam peraturan, yang akhirnya dikenal dengan sebutan Deklarasi
Djuanda, disebutkan juga bahwa batas laut teritorial Indonesia yang
sebelumnya tiga mil diperlebar menjadi 12 mil diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau dari wilayah
Negara Indonesia pada saat air laut surut. Dengan keluarnya pengumuman
tersebut, secara otomatis
Ordonantie 1939 tidak berlaku lagi dan wilayah Indonesia menjadi
suatu kesatuan antara pulau-pulau serta laut yang menghubungkan antara
pulau-pulau tersebut.
Tujuan deklarasi juanda sebagai berikut:
1) Perwujudan bentuk wilayah Negara kesatuan republic Indonesia yang bulat dan utuh
2) Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan
3) Peraturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara kesatuan NKRI
Sesuai dengan hukum laut internasional yang telah disepakati oleh PBB
tahun 1982 wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3
macam yaitu:
- Zona laut territorial
Batas laut territorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil dari
garis dasar kearah laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungakan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
- Zona landas kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun
morfologis merupakan lanjutan dari sebuah benua, kedalaman lautnya
kurang dari 150 m. Adapun batas landasan kontinen tersebut diukur dari
garis dasar yaitu paling jauh 200 mil laut.
- Zona ekonomi eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil kearah laut
terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman tentang ZEE dikeluarkan oleh
pemerintah Indonesia pada tanggal 21 maret 1980.
Melalui konferensi PBB tentang hukum laut Indonesia ke-3 tahun 1982,
pokok-pokok Negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept Negara
Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982. Berlakunya UNCLOS
1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan
kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE dan landas kotinen Indonesia.
Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan dengan menegakkan kedaulatan
dirgantara yaitu wilayah Indonesia secara vertical terutama dalam
memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit ( GSO ) .
Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau
ruang lautan sekitar wilayah Negara dan melekat pada bumi dimana suatu
Negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang udara, ruang daratan dan ruang
lautan merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
- Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya atau kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang
dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Sosial budaya adalah faktor
dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku
lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial antara anggota –
anggotanya.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan masyarakat Indonesia sangat
hiterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat
besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah
sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Proses sosial dalam menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan
kesamaan persepsi/ kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat
tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat
untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
- Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita – cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan dan juga menumbuhkan
semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang
diwadahi Boedi Oetomo (1908 ) dan sumpah pemuda (1928).
Wawasan nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang
menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa
yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk
mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan
bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
- Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam
membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik
pada aspek politik, ekonomi, sosisl budaya, maupun hankamnya, selalu
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional indonesia merupakan cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasinal untuk mencapai tujuan nasional.
- Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercemin pada pola piker, pola
sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
a) Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan
iklim menyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis,mewujudkan
pemerintahan yang kuat ,aspiratif , dipercaya.
b) Implementasi dalam kehidupan Ekonomi , adalah menciptakan
tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c) Implementasi dalam kehidupan sosial budaya adalah
menciptakan sikap batiniah dan lahirniah yang mengakuai, menerima dan
menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup
disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d) Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan,adalah
menumpuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara
pada setiap WNI.
- Sosialisasi Wawasan Nusantara:
- Menurut Sifat /cara penyampaian
- Langsung = >ceramah,diskusi,tatap muka
- Tidak langsung=>media massa
- Menurut metode penyampaian
a) Ketauladanan
b) Edukasi
c) Komunikasi
d) Integrasi
Materi Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti dan dipahami.
- Tantangan Implementasi Wasantara
1) Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk
aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional
hanya dapat dilaksanakan oleh Negara-negara maju dengan Buttom Up
Planning,sedang untuk Negara berkembang dengan Top Down Planning karena
adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan
landasan operasinal berupa GBHN. Kondisi Nasional (Pembangunan) yang
tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman
bagi integritas.
2) Dunia Tanpa Batas
a) Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan.
b) Kenichi Omahe dalam buku Borderless Word dan The End of
Nation State menyatakan: dalam perkembangan masyarakat
global,batas-batas wilayah Negara dalam arti geografi dan politik
relatif masih tetap.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan
dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara ,
mengingat perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi masyarakat
Indonesia dalam pola pikir , pola sikap dan pola tindak didalam
bermsyarakat , berbangasa dan bernegara.
3) Era Baru Kapitalisme
- Sloan dan Zureker
Dalam bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah
suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas
macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian
dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas
ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta
untuk mencapai laba guna diri sendiri.
- Lester Thurow
Dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat
bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu
keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
4) KesadaranWarga Negara
- Pandangan Indonesia Tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan , hak dan kewajiban yang
sama.Hak dan Kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
- Kesadaran Bela Negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan
non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan ,kesenjangan
social ,memberantas KKN ,menguasai Iptek , meningkatkan kualitas SDM ,
transparan dan memelihara persatuan.
BAB III
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan
Secara umum Wawasan Nusantara
adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara
pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional.
Tujuan dari wawasan nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme
yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat
banyak.
Daftar Pustaka
Sartini,dkk, 2002,
Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi,Paradigma, Yogyakarta
Santoso Budi, dkk
,2005,
Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Cristine, dkk, 2002,
Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, PT Prandnya Paramita, Jakarta